Sabtu, 02 Juli 2011

Perbatasan Aceh Barat dan Nagan Raya Rawan Penyeludupan BBM

penyelundupan mitan
Polres Aceh Barat - Perbatasan Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya di kawasan Desa Peunaga Cut Ujong, Kecamatan Meureubo dan Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir, disinyalir sangat rawan tindak penyelundupan minyak tanah bersubsidi.
Berdasarkan penelusuran Serambi, sepanjang Senin (30/5) kemarin di kawasan perbatasan Aceh Barat dan Nagan Raya sekitar pukul 09.50 WIB pagi, terlihat sebuah mobil tangki berwarna merah sedang memindahkan minyak tanah ke dalam sejumlah drum pada sebuah rumah di wilayah itu. Bahkan, sejumlah pria juga berada di lokasi sambil mengawasi dan memantau pengisian minyak ke dalam drum.
Di sekitar lokasi penurunan minyak, sama sekali tak terdapat tulisan yang menerangkan lokasi itu merupakan pangkalan minyak tanah maupun tempat penjualan minyak tanah bagi masyarakat. Karena lokasi itu sangat sepi dan dari luarnya memang bukan sebuah tempat penjualan minyak layaknya tempat usaha lainnya.
Beberapa warga yang ditanyai di sekitar lokasi penuurunan minyak itu mengaku heran dengan keberadaan sebuah rumah di kawasan perbatasan tersebut, karena tak menunjukkan adanya aktivitas penjualan minyak tanah, meski terkadang truk tangki kerap mengisi minyak ke dalam drum yang ditempatkan di halaman rumah, kata seorang warga yang tak berani menanyakan hal itu.
Masih berlangsung
Sementara itu, sumber Serambi yang memantau kembali di lokasi yang sama sekitar pukul 15.20 WIB, kembali menemukan kasus serupa yakni sebuah mobil pikap juga ikut menurunkan minyak tanah dari dalam mobil berupa sejumlah drum. Setelah menurunkan minyak, mobil bernomor polisi BL 83** EA berwarna biru itu meluncur kembali ke arah Kota Meulaboh sambil membawa beberapa buah drum kosong.
Diduga, lokasi itu merupakan lokasi penimbungan minyak yang selama ini terselubung, sehingga sangat meresahkan masyarakat. Secara terpisah, Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto SIk yang ditanyai Serambi kemarin mengaku belum mengetahui adanya indikasi praktik penyelundupan minyak tanah bersubsidi di wilayah itu. Namun, ia berjanji akan menelusuri hal itu guna memastikan apakah informasi itu benar adanya atau merupakan pangkalan minyak tanah.

Minggu, 26 Juni 2011

BERKAS NEKDAR PENGEDAR GANJA TELAH DI LIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGRI

Masnidar di serahkan ke Kejaksaan Negri

Polres Aceh Barat – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Johan Pahlawan, Aceh Barat, telah meneruskan berkas kasus nenek penjual ganja, Masnidar (56), ke Kejaksaan Negeri Meulaboh, pekan lalu. Nenek yang berasal dari Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, itu ditangkap polisi, April 2011 lalu. Selain Masnidar, penyidik Polsek Johan Pahlawan juga meneruskan dua berkas perkara lainnya dalam kasus. Kedua perkara dimaksud atas nama Yusdianto (25) dan Heru Apriadi (25). Keduanya ditangkap sebagai pengguna. Setelah dikembangkan, baru ditangkap Masnidar, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual goreng pisang.
 Kapolsek JPKapolsek Johan Pahlawan, Iptu Sulin Ismani, mengatakan berkas penyidikan ketiga tersangka dan barang bukti, sudah diserahkan ke jaksa. Kata dia, 155,8 gram ganja siap edar dikemas dalam 23 bungkus kecil yang disita dari Masnidar, ikut diserahkan ke jaksa. “Begitu juga barang bukti lainnya: 6 gram dari Heru dan 6,6 gram dariYusdianto.
Kanit Reskrim Polsek Johan Pahlawan – Aiptu P Panggabean, kemarin. Nenek Masnidar dibeureukah berawal ditangkapnya Heru dan Yusdianto, di kawasan perumahan Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan. Kemudian kasus itu dikembangkan. Dari hasil pengembangan, Polisi membekuk Masnidar di kediamannya di Ujong Kalak

Selasa, 21 Juni 2011

Reskrim Polsek Johan Pahlawan

Sat, Apr 30th 2011, 08:18

Dua Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

* Kasus Nenek Jual Ganja Dikembangkan


Kapolsek Johan Pahlawan, Aceh Barat, Iptu Sulin Ismani (kanan) didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Pagabedan memperlihatkan barang bukti ganja yang diamankan dari tiga pelaku. Foto direkam Jumat (29/4) PROHABA-RIZWAN
MEULABOH - Polisi Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Aceh Barat, membekuk dua pengedar berikut 1,6 kg ganja, Selasa (27/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya dibekuk polisi setelah mendapat informasi bahwa ada peredaran ganja di kompleks perumahan CRS Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.

Menurut keterangan diperoleh Prohaba, Jumat (29/4), kedua tersangka narkoba yang dibekuk adalah Adi (28) dan Muslianto (24) keduanya tercatat sebagai warga kompleks rumah CRS Leuhan.

Awalnya yang ditangkap polisi adalah Adi, lalu dikembangkan sehingga berhasil dibekuk Muslianto di rumahnya. Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto melalui Wakapolres, Kompol Hermansyah didampingi Kasat Narkoba, Iptu Silwan Bay kepada Prohaba, Jumat kemarin mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat. Polisi lalu melakukan upaya ‘pemangcingan’ sehingga tersangka berhasil dibekuk. “Kedua pelaku tercatat sebagai pekerja swasta,” ujar Silwan Bay.

Kasat Narkoba mengatakan kasus ini terus dikembangkan, karena tak tertutup kemungkinan terlibat jaringan yang lebih besar, dan punya banyak tersangka. Dari keterangan tersangka, ganja yang diedar selama ini adalah ganja yang diperoleh dari Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Ganja nenek
Sementara di tempat terpisah, Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto melalui Kapolsek Johan Pahlawan, Iptu Sulin Ismani kepada Prohaba, Jumat kemarin mengatakan, ketiga tersangka dalam kasus ganja yang ditangkap pada Senin lalu masih didalami dan dikembangkan.

Ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres yakni Yudianto (26), warga Suak Indrapuri yang ditangkap di perumahan Caritas, Blang Beurandang, Heri Apriliadi (29) yang ditangkap di perumahan Army, Leuhan.

Selanjutnya kata Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Pangabean, polisi kembali menangkap Masnidar (56) seorang nenek warga Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan di rumahnya. “Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti ganja siap edar 155,8 gam,” jelas Kapolsek. Ia mengatakan, untuk tersangka Yudianto selalu pemakai, tersangka Heri selaku perantara yang menjual, dan Masnidar selaku pengedar.

Senin, 20 Juni 2011

Reserse Polsek Johan Pahlawan Bekuk Agen Togel Terbesar Meulaboh

Mon, Jun 20th 2011, 16:47

Polisi Bekuk Agen Togel Terbesar Meulaboh

MEULABOH - Buyung Mahmud alias Buyung Apek (57), seorang agen terbesar toto gelap (togel) Hongkong di Meulaboh, Aceh Barat, dibekuk apara Polsek Johan Pahlawan, Minggu (19/6) malam, di rumahnya, di Desa Ujong Baroh. Selain menangkap pria keturunan Cina itu, polisi  juga menyita sejumlah barang bukti.

Hingga Senin (20/6/2011), tersangka masih mendekam di sel tahanan Mapolsek Johan Pahlawan dan kasusnya masih terus dikembangkan guna membekuk pelaku lainnya. “Penangkapan itu setelah kami mendapat laporan dari masyarakat,” ujar Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto SIK, melalui Kapolsek Johan Pahlawan, Iptu Sulin Ismani SSos.

Kapolsek didampingi Kanit Reskrim Polres Johan Pahlawan, Aiptu P Panggabean, menyatakan togel jenis Hongkong ini merupakan permainan dilakukan pada setiap malam dengan omset Rp 5 juta/malam yang Bandar/toke di Medan yakni sesuai keterangan tersangka adalah bernama Ucok, warga Medan.
Menurutnya, selain menangkap tersangka juga menyita sejumlah barang bukti yakni uang Rp 746.000, rekap/repas 6 lembar, kalkulator, dan buku note. “Kita akan terus kembangkan kasus ini, dan kita perang terhadap pelaku judi togel. Dan harapan kita kepada masyarakat untuk melaporkan ke polisi bila ada kegiatan judi di desa masing-masing,” kata Sulin

Jumat, 17 Juni 2011

HUT Bhayangkara, Polres Aceh Barat Fasilitasi Lomba Karya Tulis dan Foto

HUT Bhayangkara, Polres Aceh Barat Fasilitasi Lomba Karya Tulis dan Foto

Polres Aceh Barat – Menyambut HUT ke 65 Bhayangkara, Polres Aceh Barat bersedia memfasilitasi masyarakat bagi Wilayah Aceh Barat yang hendak mengikuti rangkaian kegiatan HUT Bhayangkara ke Polda Aceh dalam rangka mengikuti lomba karya tulis ilmiah dan lomba foto. Peserta lomba terbagi dalam kategori pelajar/mahasiswa dan kategori umum, termasuk anggota polri.
a. Naskah berbentuk esai dengan tema “Sinergitas Polisional Sebagai Wujud Kemitraan Polisi Dan Masyarakat”
b. Belum pernah menjadi pemenang tingkat nasional dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
c. Pendaftaran Tidak di Punggut biaya (Gratis), pendaftaran ditutup tanggal 19 juni 2011.
d. Lomba dibagi dalam 2 kategori: pelajar dan mahasiswa / umum.
e. Naskah merupakan karya asli, bukan terjemahan, atau saduran.
f. Naskah ditulis dengan Bahasa Indonesia yang baik, diketik di kertas A4, font Times New Roman, spasi ganda, dijilid rapi dan sampul warna merah.
g. Naskah ditulis minimal 10 halaman.
h. Sifat penulisan :
1) Isi tulisan harus sesuai dengan tema .
2) Kreatif dan objektif dalam penulisan.
3) Isi tulisan harus logis dan sistematis.
4) Materi karya tulis merupakan isu yang mutakhir, aktual dan menarik.
i. Bagi pelajar melampirkan rekomendasi dari Kepala Sekolah
j. Mencantumkan Daftar Riwayat Hidup alamat dan nomor telepon/ fax kantor/ rumah/ HP yang mudah dihubungi/identitas di Jilid pada halaman sesudah cover.
k. Mencantumkan kategori di sudut kiri amplop pengiriman naskah.
1). Untuk kategori Pelajar : Karya Tulis / Pelajar
2). Untuk kategori Mahasiswa / Umum : Karya Tulis / Mahasiswa , Karya Tulis / Umum
l. Nama penulis harus diletakkan pada halaman terpisah dengan lembar naskah (sampul jilid)
m. Naskah dikirim rangkap 4 ( 1 asli & 3 soft copy serta 1 cd)
n. Pengiriman naskah lomba Karya tulis dikirim paling lambat 20 juni 2011 jam 15.00 Wib ke Panitia Lomba Foto dan karya tulis : Sat Bimas Polres
Aceh Barat, Jalan Swadaya – Meulaboh Kab. Aceh Barat.
o. Juara I, II, dan III akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai dan sertifikat.
p. Keputusan Dewan Juri tidak dapat diganggu gugat.
q. Hal-hal tambahan yang berkaitan dengan lomba akan diinformasikan kemudian melalui sarana publikasi website Polda Kep. Babel www.babel.polri.go.id.

POLRES ACEH BARAT MELAKSANAKAN RAZIA RUTIN

POLRES ACEH BARAT MELAKSANAKAN RAZIA RUTIN

Guna menertibkan pengendara kenderaan bermotor diwilayah Aceh Barat , satuan polisi lalu lintas ( Sat Lantas ) Polres Aceh Barat melakukan razia rutin. Sasarannya adalah pengendara yang tidak membawa kelengkapan STNK atau SIM. Pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas juga akan ditindak. Sedikitnya 14 unit kenderaan bermotor yang ditilang pada razia Senin, 10 lembar STNK dan 6 lembar SIM.
Hasil razia ini menjadi bentuk kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sehingga masyarakat akan lebih patuh dan disiplin terhadap peraturan yang telah ditetapkan. Bahkan dengan diterapkannya UU Lalu Lintas yang baru sepeti menghidupkan lampu pada siang hari, diharapkan masyarakat di wilayah Aceh Barat akan semakin tertib dalam berlalulintas.
Selain itu tim satlantas polres Aceh Barat juga akan melakukan razia pada malam hari di daerah perkotaan. Pada malam hari beberapa ruas jalan sering digunakan oleh beberapa remaja untuk balapan liar. Keadaan ini telah membuat resah masyarakat sehingga petugas akan segera melakukan penertiban dan pembinaan.
Seluruh kegiatan ini sebenarnya dilakukan untuk melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran berlalu lintas dan juga menghindari terjadinya kemacetan dan Laka Lantas sehingga terciptanya Kamtibcar Lantas diwilayah hukum Polres Aceh Barat.

Kamis, 16 Juni 2011

Tangan kanan Bandar togel terbesar di meulaboh

Polisi Tangkap Agen Togel Terbesar di Meulaboh
Rabu, 15 Juni 2011


Polisi Tangkap Agen Togel Terbesar di Meulaboh

Aceh Barat

KAPOLSEK Johan Pahlawan, Aceh Barat, Iptu Sulin Ismani (kanan), didampingi anggota unit reskrim Brigadir Limocty Resdianto (kiri) memperlihatkan Dera Sapitra (tengah) warga Kampung Belakang,  seorang bandar togel.
MEULABOH - Aparat Polsek Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (14/6/2011), menangkap Dera Safitra (24), seorang agen judi terbesar yang selama ini beroperasi di Kota Meulaboh. Dera ditangkap di sebuah rumah di Desa Kampung Belakang.
Penangkapan Dera setelah sebelumnya polisi menyamar sebagai toke karet yang mau membeli togel. Penangkapan itu dipimpin langsung Kapolsek Johan Pahlawan, Iptu Sulin Ismani, bersama Kanit Reskrim Polsek, P Panggabean. Saat digerebek, pelaku yang sedang meghitung repas itu tak memberikan perlawanan dan sangat mudah diringkus guna selanjutnya diboyong ke mapolsek, guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto SIK, melalui Kapolsek Johan Pahlawan, Iptu Sulin Ismani SSos, mengaku penangkapan Dera Safitra setelah polisi melakukan pengembangan dan informasi dari masyarakat yang mengaku resah, dengan aksi penjualan judi toto gelap yang dilakoni pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku hanya memperoleh omset per harinya sebesar Rp 1 jutaan. Padahal, katanya, berdasarkan keterangan dan informasi yang diperoleh polisi, pelaku berhasil meraup keuntungan dalam bisnis haramnya itu mencapai 3-4 juta rupiah/hari.
Sehingga jika ditaksir omset yang berhasil diraih itu mencapai Rp 100 juta/bulan, dan jumlah itu tergolong tinggi. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti diantaranya, uang hasil penjualan togel sebesar Rp 1.795.000, sebuah Handphone, kalkulator, repas togel, buku tafsir mimpi, pulpen, serta tiga eksampelar daftar angka togel yang keluar.“Pokoknya judi togel di Meulaboh ini kita babat habis hingga ke akarnya,” tegas Iptu Sulin Ismani.