Selasa, 21 Juni 2011

Reskrim Polsek Johan Pahlawan

Sat, Apr 30th 2011, 08:18

Dua Pengedar Ganja Dibekuk Polisi

* Kasus Nenek Jual Ganja Dikembangkan


Kapolsek Johan Pahlawan, Aceh Barat, Iptu Sulin Ismani (kanan) didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Pagabedan memperlihatkan barang bukti ganja yang diamankan dari tiga pelaku. Foto direkam Jumat (29/4) PROHABA-RIZWAN
MEULABOH - Polisi Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Aceh Barat, membekuk dua pengedar berikut 1,6 kg ganja, Selasa (27/4) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Keduanya dibekuk polisi setelah mendapat informasi bahwa ada peredaran ganja di kompleks perumahan CRS Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan.

Menurut keterangan diperoleh Prohaba, Jumat (29/4), kedua tersangka narkoba yang dibekuk adalah Adi (28) dan Muslianto (24) keduanya tercatat sebagai warga kompleks rumah CRS Leuhan.

Awalnya yang ditangkap polisi adalah Adi, lalu dikembangkan sehingga berhasil dibekuk Muslianto di rumahnya. Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto melalui Wakapolres, Kompol Hermansyah didampingi Kasat Narkoba, Iptu Silwan Bay kepada Prohaba, Jumat kemarin mengatakan, tertangkapnya kedua pelaku setelah mendapat informasi dari masyarakat. Polisi lalu melakukan upaya ‘pemangcingan’ sehingga tersangka berhasil dibekuk. “Kedua pelaku tercatat sebagai pekerja swasta,” ujar Silwan Bay.

Kasat Narkoba mengatakan kasus ini terus dikembangkan, karena tak tertutup kemungkinan terlibat jaringan yang lebih besar, dan punya banyak tersangka. Dari keterangan tersangka, ganja yang diedar selama ini adalah ganja yang diperoleh dari Beutong, Kabupaten Nagan Raya.

Ganja nenek
Sementara di tempat terpisah, Kapolres Aceh Barat, AKBP Artanto melalui Kapolsek Johan Pahlawan, Iptu Sulin Ismani kepada Prohaba, Jumat kemarin mengatakan, ketiga tersangka dalam kasus ganja yang ditangkap pada Senin lalu masih didalami dan dikembangkan.

Ketiga tersangka masih ditahan di Mapolres yakni Yudianto (26), warga Suak Indrapuri yang ditangkap di perumahan Caritas, Blang Beurandang, Heri Apriliadi (29) yang ditangkap di perumahan Army, Leuhan.

Selanjutnya kata Kapolsek yang didampingi Kanit Reskrim, Aiptu Pangabean, polisi kembali menangkap Masnidar (56) seorang nenek warga Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan di rumahnya. “Dari tersangka polisi mengamankan barang bukti ganja siap edar 155,8 gam,” jelas Kapolsek. Ia mengatakan, untuk tersangka Yudianto selalu pemakai, tersangka Heri selaku perantara yang menjual, dan Masnidar selaku pengedar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar