MEULABOH - Ratusan warga dari 18 desa di Kecamatan Kaway XVI dan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (31/5/2011) siang, menggelar aksi demo di halaman Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Meulaboh, di Jalan Swadaya, Kecamatan Johan Pahlawan.
Kedatangan massa yang menumpang empat truk dan mobil pikap beserta kalangan mahasiswa itu, guna menuntut penuntasan soal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT Sari Inti Rakyat (SIR) yang kini masih bersengketa dengan masyarakat di dua kecamatan dan dinilai telah merugikan banyak pihak.
Bahkan aksi yang berlangsung di ruas Jalan Swadaya itu ikut melumpuhkan arus transportasi dan arus lalu-lintas terpaksa dialihkan ke lokasi lainnya oleh aparat kepolisian, karena ruas jalan protokol itu dipadati ratusan massa yang menggelar aksi unjukrasa. Apalagi dalam demo itu sempat memanas karena warga sempat emosi terkait persoalan yang mereka hadapi selama ini.
Dalam aksi itu massa mendesak pihak BPN Meulaboh untuk segera membentuk panitia C, sekaligus mencabut dan menghapuskan HGU PT SIR, serta segera menetapkan keputusan tanah HGU perusahaan perkebunan itu yang telantar atas usulan Kanwil Badan Pertanahan Negara (BPN) Provinsi Aceh.
Tak hanya itu, para pendemo juga menuntut kepada Kepala BPN Meulaboh untuk segera mencabut surat keputusan Nomor: 60/HGU/BPN/2004 tentang pemberian perpanjangan waktu Hak Guna Usaha (HGU) tanggal 15 September 2004. dan mendesak kepada Kakanwil BPN Aceh segera mengusulkan kepada Kepala BPN Meulaboh supaya tanah HGU PT Sari Inti Rakyat, yang telah ditelantarkan berdasarkan laporan panitia C.
Bahkan para mahasiswa dan pendemo juga mendesak kepada Bupati Aceh Barat supaya segera melimpahkan sekaligus melaporkan kasus biaya pengukuran tanah sebesar Rp 450 juta, yang bersumber pada dana Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) setempat kepada aparat kepolisian yang dinilai telah merugikan keuangan daerah. Sekaligus mendesak Bupati H Ramli MS untuk segera mencabut izin lokasi HGU PT SIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar