Minggu, 26 Juni 2011

BERKAS NEKDAR PENGEDAR GANJA TELAH DI LIMPAHKAN KE KEJAKSAAN NEGRI

Masnidar di serahkan ke Kejaksaan Negri

Polres Aceh Barat – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Johan Pahlawan, Aceh Barat, telah meneruskan berkas kasus nenek penjual ganja, Masnidar (56), ke Kejaksaan Negeri Meulaboh, pekan lalu. Nenek yang berasal dari Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, itu ditangkap polisi, April 2011 lalu. Selain Masnidar, penyidik Polsek Johan Pahlawan juga meneruskan dua berkas perkara lainnya dalam kasus. Kedua perkara dimaksud atas nama Yusdianto (25) dan Heru Apriadi (25). Keduanya ditangkap sebagai pengguna. Setelah dikembangkan, baru ditangkap Masnidar, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual goreng pisang.
 Kapolsek JPKapolsek Johan Pahlawan, Iptu Sulin Ismani, mengatakan berkas penyidikan ketiga tersangka dan barang bukti, sudah diserahkan ke jaksa. Kata dia, 155,8 gram ganja siap edar dikemas dalam 23 bungkus kecil yang disita dari Masnidar, ikut diserahkan ke jaksa. “Begitu juga barang bukti lainnya: 6 gram dari Heru dan 6,6 gram dariYusdianto.
Kanit Reskrim Polsek Johan Pahlawan – Aiptu P Panggabean, kemarin. Nenek Masnidar dibeureukah berawal ditangkapnya Heru dan Yusdianto, di kawasan perumahan Blang Beurandang, Kecamatan Johan Pahlawan. Kemudian kasus itu dikembangkan. Dari hasil pengembangan, Polisi membekuk Masnidar di kediamannya di Ujong Kalak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar